Gelar Perkara Polisi dan Aturan Permohonan Pailit oleh Advokat
Mengapa permohonan pailit harus lewat pengacara
Sejak berlakunya UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan pailit wajib diajukan oleh advokat. Pemohon tidak bisa datang sendiri ke kepaniteraan pengadilan niaga dengan surat permohonan yang ditulis tangan. Pasal 7 ayat (1) menyebut permohonan diajukan oleh seorang advokat, dan Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa untuk mengajukan permohonan, advokat tidak perlu memakai surat kuasa khusus dari kliennya.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas. Permohonan pailit memuat dalil tentang utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, syarat adanya dua kreditor atau lebih, serta bukti bahwa debitor tidak membayar. Advokat bertanggung jawab menyusun dalil itu secara runtut, karena majelis hakim pengadilan niaga hanya punya waktu 60 hari sejak permohonan didaftarkan untuk memutus perkara, dan itu sudah termasuk masa tenggang penundaan pembacaan putusan.
Praktiknya, kantor advokat biasanya meminta bukti berupa faktur, surat tagihan, dan korespondensi penagihan sebelum bersedia menandatangani permohonan. Biaya jasa untuk perkara pailit sederhana di Jakarta umumnya berada di kisaran Rp25 juta sampai Rp75 juta, belum termasuk biaya berperkara di pengadilan niaga. Angka ini wajar mengingat risikonya: jika permohonan ditolak, advokat pemohon bisa dituntut ganti rugi oleh debitor bila terbukti permohonan diajukan tanpa dasar.
Adakah kewajiban pendampingan advokat bagi terdakwa?
Pertanyaan ini sering muncul saat seorang terdakwa menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun. Menurut Pasal 56 KUHAP, terdakwa dalam perkara dengan ancaman pidana mati, pidana penjara 15 tahun atau lebih, atau bagi terdakwa yang tidak mampu dan diancam pidana lima tahun atau lebih, mendapatkan pendampingan advokat secara wajib. Untuk ancaman tepat lima tahun, hakim biasanya menilai dari sisi ketidakmampuan terdakwa, bukan hanya dari angka ancaman pidananya.
Konsekuensi hukumnya nyata. Bila hakim menemukan syarat Pasal 56 terpenuhi tetapi terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, putusan berpotensi dibatalkan Mahkamah Agung karena melanggar hak pembelaan. Karena itu, majelis hakim sering menunjuk advokat dari organisasi bantuan hukum untuk mendampingi terdakwa yang tidak mampu, dan biaya penunjukan dibebankan pada negara melalui anggaran pengadilan.
Peran advokat dalam gelar perkara
Fungsi pengacara dalam gelar perkara jarang dibahas, padahal Pasal 72 KUHAP memberi hak kepada penasihat hukum untuk hadir dan mengikuti gelar perkara di tingkat penyidikan. Dalam praktik di situs Nataru kepolisian daerah, gelar perkara yang dihadiri advokat biasanya menghasilkan catatan perbaikan penyidikan, misalnya soal penyitaan barang bukti atau penambahan saksi. Advokat juga bisa meminta gelar perkara ulang bila menilai penetapan tersangka tidak berdasar.
Yang perlu dipahami, kehadiran advokat dalam gelar perkara berbeda dari sidang di pengadilan. Advokat tidak memutus, hanya memberi masukan. Namun catatan yang masuk dalam berita acara gelar perkara kerap menjadi dasar jaksa merumuskan dakwaan, dan dokumen itu bisa dipakai advokat saat eksepsi di persidangan.
Dari pengacara kondang sampai notaris: soal profesi dan kewenangan
Istilah pengacara kondang melekat pada advokat yang sering tampil di televisi dan menangani perkara besar, dari sengketa keluarga hingga pembelaan terdakwa kasus korupsi. Popularitas itu bukan jaminan kualitas. Ada pengacara kondang yang akhirnya masuk penjara karena menyuap panitera atau mengatur kesaksian. Sebaliknya, banyak advokat di tingkat kabupaten, misalnya kantor pengacara Karawang atau pengacara Riau yang tergabung dalam wadah seperti Kapitra Ampera, justru lebih dekat dengan urusan pailit dan pertanahan skala kecil.
Di sisi lain, notaris punya kewenangan yang tidak bisa diambil alih advokat. Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta mencakup memastikan para pihak hadir, memeriksa identitas dan surat-suratnya, serta membacakan isi akta. Salah satu dokumen yang sering diminta notaris adalah cover note dari notaris, yaitu surat pengantar singkat yang menerangkan bahwa suatu akta masih dalam proses dan belum ditandatangani. Contoh cover note notaris biasanya memuat nama kantor, nomor akta sementara, nama para pihak, dan tanggal pengambilan akta. Untuk perjanjian pisah harta, notaris membuat akta di hadapan dua saksi dan mencatatnya dalam register notaris, yang menjadi buku resmi wajib bagi setiap notaris.
Kesalahan umum masyarakat adalah menganggap notaris bisa mewakili mereka di pengadilan. Notaris tidak beracara. Jadi ketika sengketa waris atau perceraian berujung ke pengadilan, akta notaris berperan sebagai bukti autentik, sementara advokat yang mendampingi di persidangan. Biaya urus cerai tanpa pengacara memang lebih murah, umumnya Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta di pengadilan agama, tetapi risikonya muncul bila ada gugatan harta bersama atau hak asuh anak yang perlu pembelaan teknis.
